tag:blogger.com,1999:blog-72511313306155880352024-03-13T19:14:27.945+08:00Indonesian EconomicUnknownnoreply@blogger.comBlogger16125tag:blogger.com,1999:blog-7251131330615588035.post-72987506420921634542014-08-21T13:42:00.000+08:002014-08-21T13:42:14.045+08:00Kemkeu hidupkan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; background: rgb(255, 255, 255); border: 0px; font-family: 'Open Sans', sans-serif; font-size: 14px; letter-spacing: 0.2px; line-height: 20px; outline: 0px; padding: 0px 0px 15px; vertical-align: baseline;">
JAKARTA. Pemerintah berniat melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN). Menurut Kementerian Keuangan (Kemkeu), pembahasan RUU ini sudah lama tertunda, padahal sudah diprakarsa sejak September 2000.</div>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; background: rgb(255, 255, 255); border: 0px; font-family: 'Open Sans', sans-serif; font-size: 14px; letter-spacing: 0.2px; line-height: 20px; outline: 0px; padding: 0px 0px 15px; vertical-align: baseline;">
Oleh karenanya, pembahasan aturan ini akan dipercepat supaya bisa segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Materi ini sudah banyak dibahas dalam focus group discussion maupun seminar-seminar.</div>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; background: rgb(255, 255, 255); border: 0px; font-family: 'Open Sans', sans-serif; font-size: 14px; letter-spacing: 0.2px; line-height: 20px; outline: 0px; padding: 0px 0px 15px; vertical-align: baseline;">
Menurut Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tavianto Noegroho, RUU ini akan mengatur pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai negara. Juga mengatur pengelolaan kekayaan negara, seperti barang milik negara/daerah dan investasi pemerintah dalam bentuk kekayaan negara yang dipisahkan.</div>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; background: rgb(255, 255, 255); border: 0px; font-family: 'Open Sans', sans-serif; font-size: 14px; letter-spacing: 0.2px; line-height: 20px; outline: 0px; padding: 0px 0px 15px; vertical-align: baseline;">
"RUU PKN penting untuk pengawasan dan pengendalian pengelolaan kekayaan negara," ujar Tavianto, Rabu (30/8). Dalam RUU ini juga akan diatur mekanisme penyelesaian permasalahan antar sektor pemerintahan, baik antara pemerintah pusat dengan daerah.</div>
<div class="asl_editor" style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; background: rgb(255, 255, 255); border: 0px; color: #333333; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; margin: 0px 0px 5px; outline: 0px; padding: 0px; text-transform: capitalize; vertical-align: baseline;">
Editor: <span style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; background: transparent; border: 0px; color: #083262; font-weight: bold; margin: 0px 0px 0px 5px; outline: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">Sanny Cicilia</span></div>
<span class="fullpost">
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7251131330615588035.post-61083375214340711882014-08-21T09:24:00.000+08:002014-08-21T09:24:10.156+08:00Bikin Kereta Ekspres, Kemenhub Gandeng Kemenkeu<div style="background-color: white; color: #747474; font-family: Tahoma, Geneva, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; padding: 0px 0px 18px;">
Jakarta -Kementerian Perhubungan menggandeng Kementerian Keuangan membangun kereta ekspres Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kerja sama ini dilakukan untuk memperoleh penjaminan dan stimulus fiskal dalam bentuk Viability Gap Fund (VGF).</div>
<div style="background-color: white; color: #747474; font-family: Tahoma, Geneva, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; padding: 0px 0px 18px;">
Pasalnya proyek kereta berkonsep kerja sama pemerintah swasta (Public-Private Partnership/PPP) ini membutuhkan dana sangat besar.</div>
<div style="background-color: white; color: #747474; font-family: Tahoma, Geneva, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; padding: 0px 0px 18px;">
"VGF di angka 49%, itu kan sangat besar. Pak Dirjen minta kita berkoordinasi Kemenkeu karena kebijakan fiskal dari penjaminan infrastruktur," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan usai acara penutupan pos koordinasi angkutan lebaran di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (6/8/2014).</div>
<div style="background-color: white; color: #747474; font-family: Tahoma, Geneva, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; padding: 0px 0px 18px;">
Hanggoro menjelaskan rencananya besok Kemenhub selaku pemilik proyek melakukan pembicaraan dengan pemangku kepentingan membahas perkembangan proyek kereta ekspres.</div>
<div style="background-color: white; color: #747474; font-family: Tahoma, Geneva, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; padding: 0px 0px 18px;">
"Kita besok bicaraan, kumpulkan beberapa stakeholder. Kita konsolidasi dulu karena terkait penjaminan cukup besar," ucapnya.</div>
<div style="background-color: white; color: #747474; font-family: Tahoma, Geneva, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; padding: 0px 0px 18px;">
Kemenhub mengajukan VGF sebesar 49% dari nilai proyek. VGF diperlukan agar proyek lebih menarik bagi investor. Nilai proyek mencapai angka sekitar Rp 20 triliun. Kereta ekpress ini membentang sepanjang 33,68 km baik rute layang (elevated) maupun bawah tanah (underground).</div>
<div style="background-color: white; color: #747474; font-family: Tahoma, Geneva, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; padding: 0px 0px 18px;">
"Itu kan baru perhitungan supaya bankable. Kalau kita ajukan 49%, angka itu besar," katanya.</div>
<div style="background-color: white; color: #747474; font-family: Tahoma, Geneva, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; padding: 0px 0px 18px;">
Sumber : detikfinance</div>
<span class="fullpost">
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7251131330615588035.post-2672641064301328542011-04-07T19:44:00.001+08:002011-04-07T19:49:33.145+08:00DPR: Menkeu Jangan Lagi "Ngambek"<span class="Apple-style-span" ><span class="Apple-style-span" style="font-size: 14px; line-height: 20px;"><b><span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal; "><p style="text-align: justify;">Unsur pimpinan DPR Priyo Budi Santoso memperingatkan pemerintah untuk tidak lagi menunda pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau menarik pembahasan RUU ini seperti yang dilakukan sebulan belakangan.</p><p style="text-align: justify;">Menurut Priyo, pemerintah harus terus melanjutkan pembahasan karena undang-undang tersebut langsung bersentuhan dengan kehidupan rakyat. Politisi Golkar ini menyayangkan delapan menteri yang ditunjuk Presiden untuk membahas bersama DPR menghentikan pembahasan RUU dalam sebulan terakhir secara sepihak. Padahal, menurutnya, DPR tengah dituntut untuk menyelesaikan berbagai RUU yang strategis untuk hajat hidup rakyat.</p><p style="text-align: justify;">"Saya berpesan kepada Menkum HAM untuk menyampaikan ke Menkeu, tak boleh lagi terkesan<em>ngambek </em>seperti yang kita lihat saat ini. Kalau begitu terus, pimpinan Dewan tak segan-segan mengadukan ke Presiden untuk menegur menteri-menteri terkait," katanya dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/4/2011).</p><p style="text-align: justify;">Kedelapan menteri yang ditunjuk, yaitu Menkeu, Menhuk dan HAM, Menpan, Menkes, Menakertrans, Mensos, Menteri BUMN, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas, akan diundang nanti malam untuk membicarakan kelanjutan pembahasan RUU ini secara khusus.</p><p style="text-align: justify;">Mayoritas anggota Dewan juga menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan ogah-ogahan membahas RUU ini. Menurut Sekretaris Fraksi PAN DPR Teguh Juwarno, DPR harus memiliki inisiatif dalam meneruskan pembahasan BPJS.</p><p style="text-align: justify;">"Kita tak perlu ragu untuk menunda pembahasan pembangunan gedung parlemen. Kita gunakan energi kita untuk membahas persoalan masyarakat luas," tandasnya.</p><p style="text-align: justify;">Ketua Pansus RUU BPJS Nizar Shihab berterimakasih karena pimpinan DPR telah mengambil alih fungsi tekanan kepada pemerintah terkait BPJS dengan menginisiasi pertemuan nanti malam.</p><p style="text-align: justify;">Sumber : http://bit.ly/eVUHu6 </p></span></b></span></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7251131330615588035.post-52728370220782882982009-03-21T19:05:00.001+08:002009-03-21T19:08:38.351+08:00Utang Swasta Jatuh Tempo Capai Rp 271 Triliun<div style="text-align: justify;">Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A Sarwono mengatakan, jumlah utang swasta dari luar negeri (LN) yang jatuh tempo totalnya diperkirakan mencapai 22,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 271,2 triliun (kurs Rp 12.000 per dollar AS).<br /></div><br />"Tapi ini tidak lagsung menjadi tekanan, sebab utang jatuh tempo ini tidak semuanya terus dibayarkan, karena ada yang di roll over (diperpanjang)," katanya di Jakarta, Kamis (19/3).<br /><br />Ia mengatakan, utang swasta tersebut terdiri dari utang yang dilakukan perusahaan sebesar 17,4 miliar dollar AS (sudah termasuk bunga sebesar 2 miliar dollar AS) dan di perdagangan keuangan (trade financing) sebesar 5,2 miliar dollar AS berupa bankers acceptance dan trade credits.<br /><span class="fullpost"><br />Ia mengatakan, berdasarkan data bank Indonesia, untuk utang swasta yang dilakukan perusahaan, 31 persen di antaranya perusahaan berutang kepada perusahaan induknya. "Sehingga kemungkinan di roll over cukup tinggi. Kan kalau kepada anaknya masak tidak diberi, ya mungkin dalam situasi seperti ini tidak semuanya di roll over mungkin setengahnya," katanya.<br /><br />Selain itu, 57 persen perusahaan yang berutang merupakan perusahaan asing atau perusahaan joint venture dengan asing sehingga kemungkinan untuk perpanjangan disetujui lebih besar.<br /><br />"Meski 31 persen parents company (perusahaan induk), kan data historis dari komitmen untuk membantu anaknya (anak perusahaannya) itu sudah terjadi, kalau kita lihat kasus di Korea, sudah cut loss (mengantisipasi kerugian dengan tidak memperpanjang utang). Untuk Indonesia, karena potensinya masih baik akan tetap bagus (masih akan dapat diperpanjang)," katanya.<br /><br />Ia menambahkan, utang LN swasta yang jatuh tempo terus dipantau agar tidak memberikan tekanan yang dalam kepada nilai tukar rupiah saat ini. "Kita selalu siap berada di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar agar tidak bergejolak terlalu dalam," katanya.<br /></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7251131330615588035.post-54085888384499294482009-03-15T05:35:00.002+08:002009-03-15T05:42:48.484+08:00Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah 2009Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF dan PPD) tahun 2009<br /><br /><div style="text-align: justify;">Menteri Keuangan menetapkan alokasi dan pedoman umum penggunaan Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF dan PPD)tahun 2009 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 42/PMK.07/2009 tanggal 2 Maret 2009. DPDF dan PPD dialokasikan untuk membantu mendukung percepatan pembangunan daerah melalui penyediaan dan pengembangan bidang infrastruktur dan non infrastruktur,serta sarana pendukung lainnya yang menjadi urusan daerah. Dana tersebut yang merupakan bagian dari Dana Penyesuaian sebagai Dana Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2009 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten dan kota dengan jumlah alokasi sebesar Rp.6.956.862.730.000,OO (enam triliun sembilan ratus lima puluh enam milyar delapan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).<br /></div><span class="fullpost"><br />DPDF dan PPD merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009 atau APBD Perubahan tahun 2009 pad a kelompok lain-lain Pendapatan yang sah. Daerah yang menerima alokasi DPDF dan PPD lebih dari satu bidang tidak diperbolehkan melakukan pergeseran alokasi antar bidang. Penggunaan DPDF dan PPD dibatasi pada beberapa bidang seperti bidang infrastruktur Ualan dan jembatan, irigasi/normalisasi sungai atau pantai, dan air bersih), kesehatan, pendidikan, pertanian/perkebunan, perhubungan/transportasi, perdagangan, prasarana pemerintah daerah, sarana dan prasarana pedesaan, kelautan dan peri kanan, serta bandara perintis.<br /><br />Di dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksud dijelaskan bahwa penyaluran DPDF dan PPD dilakukan melalui tiga tahap, dengan rincian 30% ( tiga puluh persen) pada tahap pertama, 45% (empat puluh lima persen) pada tahap kedua, dan 25% (dua puluh lima persen) pada tahap ke tiga. Penyaluran tahap I dilaksanakan setelah peraturan daerah mengenai APBD mencantumkan penerimaan DPDF dan PPD diterima oleh Direktur JenderalPerimbangan Keuangan, serta melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan Kegiatan DPDF dan PPD.</span><div><br /></div><div><div style="text-align: justify;">Penyaluran Tahap II dan Tahap III dapat dilaksanakan setelah laporan penyerapan penggunaan DPDF dan PPD tahap sebelumnya diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai sesuai dengan format laporan. Pelaksanaan kegiatan yang didanai DPDF dan PPD harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2009, dan sudah dapat dimanfaatkan pada akhir Tahun Anggaran 2009.<br /></div><span class="fullpost"><br /><span style="font-style:italic;">Sumber : siaran pers Depkeu RI</span><br /></span></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7251131330615588035.post-17997221123380456192009-03-15T05:32:00.001+08:002009-03-15T05:33:33.711+08:00Penandatanganan MoU Depkeu-BPK mengenai Akses Data KeuanganSekretaris Jenderal Departemen Keuangan (Depkeu) Mulia P. Nasution dan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dharma Bakti melakukan seremonial penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Depkeu dan BPK tentang Akses Data Keuangan dalam rangka Pemeriksaan Keuangan Negara Melalui Sistem Jaringan Komunikasi Data. Acara diselenggarakan hari ini, Kamis (05/03) di Aula Djuanda Gedung Djuanda I Departemen Keuangan Jakarta dan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari kedua pihak.<br /><br />Penandatanganan MoU ini merupakan usaha untuk memperkuat hubungan kerja sama kedua belah pihak dalam rangka akses data keuangan sesuai kewenangan masing-masing secara efisien dan efektif. Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengatur tata cara akses data keuangan dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara melalui Sistem Jaringan Komunikasi Data, sehingga dapat mempercepat proses perolehan data oleh BPK dan memastikan data tersebut hanya untuk keperluan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL).<br /><span class="fullpost"><br /> “Ini merupakan suatu wujud langkah maju bersama antara Badan Pemeriksa Keuangan - Departemen Keuangan dalam pemanfaatan teknologi informasi, khususnya akses data keuangan yang semula secara off line menjadi on line.” Demikian diungkapkan Sekjen Depkeu dalam sambutannya. Dengan adanya ikatan seperti ini diharapkan dapat lebih mempermudah pertukaran informasi dan merupakan kewajiban masing-masing lembaga untuk menjaga kerahasiaannya dan tidak dipergunakan untuk kepentingan diluar yang telah ditetapkan bersama.<br /><br />Sementara itu, Sekjen BPK Dharma Bakti dalam sambutannya mengatakan bahwa Depkeu sebagai kementerian yang membuat LKPP merupakan salah satu objek pemeriksaan terpenting untuk jenis pemeriksaan keuangan. “Dengan perolehan data secara online, BPK memiliki data awal yang penting untuk melakukan perencanaan pemeriksaan, yaitu dengan melaksanakan analytical review dan penentuan area-area yang signifikan untuk dilakukan pengujian secara mendalam,” ujarnya.<br /></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7251131330615588035.post-21006567460267319832009-03-03T11:05:00.001+08:002009-03-03T11:07:29.435+08:00Inflasi Februari 0,21 Persen<div style="text-align: justify;">Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi inflasi pada Februari 2009 sebesar 0,21 persen, inflasi tahun kalender 0,68 persen, dan inflasi tahunan (YoY) sebesar 8,60 persen.<br /></div><br /><div style="text-align: justify;">"Pada Februari 2009 terjadi inflasi 0,21 persen dengan indeks harga konsumen 114,02 persen," kata Kepala BPS Rusman Heriawan di Jakarta, Senin (2/3).<br /></div> <br /><div style="text-align: justify;">Rusman menyebutkan, dari 66 kota, sebanyak 53 kota mengalami inflasi, sementara 13 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Samarinda sebesar 1,63 persen dan terendah di Manokwari sebesar 0,02 persen.<br /></div><br /><div style="text-align: justify;">Deflasi tertinggi terjadi di Pangkalpinang sebesar 1,06 persen, terendah di Tangerang dan Banjarmasin sebesar 0,03 persen. "Inflasi terjadi karena kenaikan harga yang ditunjukkan kenaikan indeks pada beberapa kelompok, seperti bahan makanan, makanan jadi, rokok, sandang, dan kesehatan," kata Rusman.<br /></div> <br /><div style="text-align: justify;">Pada Januari 2009, BPS mencatat terjadi deflasi sebesar 0,07 persen dengan IHK sebesar 113,78. Dengan deflasi 0,07 persen, laju inflasi YoY pada Januari 2009 sebesar 9,17 persen.<br /></div><span class="fullpost"><br />sumber : kompas dot com<br /></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7251131330615588035.post-27673875265737222932009-03-03T10:29:00.002+08:002009-03-03T10:32:23.153+08:00Presiden: Indonesia Bisa Jadi Pusat Perbankan Syariah<div style="text-align: justify;">Perbankan syariah dinilai dapat menjadi harapan di tengah krisis ekonomi global yang melanda berbagai negara di dunia. Pasalnya, saat ini perbankan Islam tidak terpengaruh terhadap krisis yang tengah berlangsung.<br /></div><br /><div style="text-align: justify;">"Perbankan Islam harus mengambil posisi terdepan karena tidak terpengaruh krisis," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberi sambutan dalam pembukaan Forum Ekonomi Islam Dunia (WIEF) Kelima di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (2/3).<br /></div><span class="fullpost"><br /><div style="text-align: justify;">Presiden mengatakan, saat ini banyak negara Barat yang siap menerima perbankan syariah karena bank syariah tidak memasukkan aset berbahaya dalam investasi dan tidak ada resiko. "Di Barat, bank syariah harus menjadi misionaris karena negara Barat mulai menerima bank syariah," tutur Presiden.<br /></div><br /><div style="text-align: justify;">Sementara itu, di Indonesia, kata Presiden, industri perbankan syariah tumbuh dari tahun ke tahun. Bahkan, sukuk ritel yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia banyak diterima investor. Presiden berharap Indonesia bisa menjadi pusat keuangan Syariah pada masa mendatang.<br /></div><br /><div style="text-align: justify;">"Kita berharap Indonesia bisa menjadi pusat ekonomi syariah pada masa yang akan datang. Kami mengundang investor untuk masuk di sektor ini," tuturnya.<br /></div></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7251131330615588035.post-25272091281402900172009-03-03T10:22:00.000+08:002009-03-03T10:24:34.526+08:00Hasil "Sunset Policy", Pemerintah Gaet 12,7 Juta Wajib Pajak<div style="text-align: justify;">Langkah pemerintah memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak alias sunset policy selama dua bulan tidak sia-sia. Pasalnya, dari perpanjangan kebijakan tersebut, telah menambah perolehan jumlah nomor pokok wajib pajak (NPWP) setidaknya 2 juta NPWP baru.<br /></div><br /><div style="text-align: justify;">Direktur Ekstensifikasi dan Intensifikasi Ditjen Pajak Hartoyo mengatakan, jumlah penambahan NPWP tersebut belum final karena saat ini Ditjen Pajak masih memproses finalisasi penghitungan perolehan NPWP perpanjangan sunset policy di bagian teknologi dan informasi perpajakan (TIP) Ditjen Pajak.<br /></div><br /><div style="text-align: justify;">"Hasil akhirnya masih diproses TIP, jadi tambahan NPWP sekitar 2 juta sehingga totalnya kurang lebih 12,7 juta," ujar Hartoyo, Senin (2/3).<br /></div><span class="fullpost"><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memperpanjang pelaksanaan sunset policy yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2008 menjadi 28 Febuari 2009. Hal itu lantaran pemerintah melihat tingginya antusiasme masyarakat yang hendak memanfaatkan sunset policy pada akhir Desember 2008.<br /></div><br /><div style="text-align: justify;">Sunset policy sendiri merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan Pasal 37A UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lewat fasilitas ini, wajib pajak orang pribadi ataupun badan membetulkan surat pemberitahuan pajak penghasilan pada tahun pajak 2006 dan tahun sebelumnya tanpa diberikan sanksi administrasi.<br /></div></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7251131330615588035.post-86909054067264567622009-03-02T01:47:00.000+08:002009-03-02T01:48:35.419+08:00ORI003: OASE YANG MENYEJUKKANEconomic<br /><div style="text-align: justify;">Tiada ada kata yang dapat kami ucapkan selain selamat dan terima kasih kepada 16 agen penjual ORI003 dan Tim dari Direktorat Surat Berharga Negara yang telah berhasil menerbitkan ORI003 sebesar Rp9.365 miliar.<br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sambutan yang luar biasa dari investor terhadap ORI 003 menunjukkan bahwa krisis di pasar finansial global akibat rontoknya pasar kredit hipotik Amerika Serikat tidak menyurutkan minat masyarakat terhadap ORI003 karena return-nya yang sangat menjanjikan. Dengan kupon sebesar 9,4% dengan jangka waktu 4 tahun ternyata cukup kuat untuk menarik minat investor terhadap ORI003.<br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">ORI dapat dikatakan sebagai “oase yang menyejukkan”, bagaimana tidak dalam situasi kurs rupiah dan pasar saham yang cenderung “sedikit panas” (atau berfluktuatif) yang disertai “heningnya” sentimen positif yang mengguyur pasar, pemerintah meluncurkan ORI003 dengan kupon yang cukup menjanjikan yang tidak diduga disambut secara antusias oleh masyarakat. Selain itu, besarnya perolehan penerbitan ORI003 tersebut maka beban pemerintah agak sedikit ringan dalam menerbitkan surat berharga negara berikutnya dalam tahun 2007.<br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Perluasan basis investor sebagai target penerbitan ini cukup berhasil karena adanya peningkatan pembelian ORI di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur, baik itu dari sisi volume pemesanan maupun jumlah investor. Dari sisi profesi, profil investor yang paling besar dalam pembelian ORI003 adalah wiraswasta (24,38%) yang diikuti oleh pegawai swasta (23,76%) dan ibu rumah tangga (21,95%). Kenaikan jumlah investor ibu rumah tangga merupakan fenomena yang cukup menarik yang mengindikasikan bahwa merekalah pemilik dana yang cukup besar dari sisi ritel. Dengan bertambahnya jumlah investor individu di pasar obligasi hal ini akan menciptakan kedalaman pasar (market deepness) yang merupakan salah satu pilar kekuatan sistem keuangan suatu negara.<br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dari sisi kelompok umur investor dengan usia 41–55 tahun (40%) dan 25–40 tahun (31%) menempati posisi teratas dalam jumlah pemesanan, sementara jumlah pemesan terbesar pada range >100 s/d 500 juta (31,70%) dan >5 s/d 50 juta (26,80%).<br /><span class="fullpost"></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Keberhasilan ORI003 salah satunya didukung oleh kegiatan sosialisasi yang terus-menerus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bersama-sama agen penjual yang berdampak pada semakin meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat dan risiko ORI. Adalah hal yang tidak mudah untuk merubah kebiasaan masyarakat yang tadinya sekedar menabung menjadi pelaku investasi. Pasar saham yang telah lama eksis di pasar finansial membutuhkan waktu yang lama dalam “mengajak” masyarakat untuk berinvestasi di bursa saham. Ini membuktikan bahwa kegiatan sosialisasi dan komunikasi intensif kepada masyarakat merupakan suatu hal yang penting dalam mengembangkan pasar keuangan domestik.<br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Langkah selanjutnya dalam pengembangan pasar ritel, Menteri Keuangan dalam pernyataanya mengatakan bahwa pemerintah secara terus menerus melakukan pengembangan pasar ritel dengan melakukan: a) penerbitan ORI secara periodik dalam rangka market deepening dan benchmarking harga ORI di pasar sekunder, mengingat ORI adalah tradable instrument; b) Diversifikasi instrumen ritel dengan menerbitkan instrumen ritel berbasis syariah segera setelah UU SBSN diberlakukan; c) Kerjasama dengan SROs pasar modal untuk mengembangkan berbagai infrastruktur di pasar sekunder dalam rangka meningkatkan keamanan, kenyaman, kemudahan bagi para investor individu bertransaksi Surat Berharga Negara ritel; d) Melakukan sosialisasi secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat untuk menjadi pemodal dan tidak hanya sekedar penabung.<br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dengan demikian, penjualan ORI 003 ini dapat katakan berkah terselubung bagaikan oase yang menyejukkan pada saat pasar finansial agak “sedikit panas” atau berfluktuatif. Bersama ORI kita berinvestasi membangun negeri (Wien Irwanto-Dit. SBN)<br /></div><br /></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7251131330615588035.post-69579059705685405082009-03-02T01:30:00.001+08:002009-03-02T01:33:00.665+08:00Penilai DJKN akan Hasilkan Benchmark Nilai PasarEconomic<br /><div style="text-align: justify;">Pelaksanaan kegiatan penilaian yang telah dan akan dilakukan oleh penilai-penilai di lingkungan DJKN secara tidak langsung menghasilkan sekumpulan data nilai pasar atas obyek penilaian dan obyek pembandingnya. Apabila data ini dikelola dengan baik dan di-update secara berkala, maka DJKN akan mempunyai sebuah database yang sangat berharga yang tidak saja berisi kumpulan data nilai pasar obyek penilaian, tapi juga data transaksi dan nilai pasar obyek pembanding di seluruh Indonesia.<br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dari database ini, dapat ditentukan range nilai pasar pada suatu daerah per tahun, serta dapat dianalisis tren nilai pasar di suatu daerah per tahun. Bukan mustahil bahwa nilai pasar yang dikumpulkan oleh penilai-penilai DJKN akan menjadi benchmark nilai yang kelak akan menggantikan peran NJOP. Selain itu, data transaksi sewa dan kontrak atas suatu properti yang terus di-update akan menghasilkan database transaksi yang sangat berguna bagi penentuan tarif sewa Barang Milik Negara (BMN) guna kepentingan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). <br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Demikian intisari pesan yang disampaikan Direktur Penilaian Kekayaan Negara (PKN) DJKN, Iwan Hindawan Dadi dalam pembukaan workshop Daftar Komponen Penyusunan Bangunan (DKPB) 2009 dan Penilaian Properti Khusus yang diselenggarakan di Jakarta, 16-19 Februari 2009. Ditambahkannya, saat ini tanda-tanda itu sudah mulai tampak. Beberapa badan hukum dan BUMN sudah mulai menjajaki kerjasama dengan DJKN, khususnya Direktorat PKN untuk menilai asetnya. Suatu saat nanti, mereka akan mendatangi KPKNL untuk minta tolong melakukan penilaian atas asetnya ketika hendak melakukan pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan dan lain-lain.<br /><span class="fullpost"></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dalam workshop yang diikuti oleh 174 penilai dari kanwil dan KPKNL di seluruh Indonesia itu, seluruh peserta akan mendapatkan sertifikat. Selain pengenalan DKPB 2009, juga dibahas mengenai penilaian properti khusus seperti penilaian bendungan, saluran air, jalan, jembatan, dan pelabuhan. ”Pengalaman penilai yang kerap menemui kesulitan ketika harus menilai aset Departemen Pekerjaan Umum (PU) berupa bendungan, saluran air, jalan, jembatan, dan pelabuhan, menjadi dasar kami untuk menambahkan materi penilaian properti khusus dalam workshop kali ini”, papar Kasubdit Penilaian Properti Khusus, Sugeng Haryadi.<br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sebagai alat bantu penilai dalam menghitung nilai wajar bangunan, DKPB 2009 telah ditetapkan penggunaannya melalui Surat Edaran Nomor: SE-01/KN/2009. ”DKPB 2009 disusun untuk menyempurnakan DKPB tahun-tahun sebelumnya agar nilai yang dihasilkan lebih presisi”, ujar Qori, salah satu pengajar. ”Tiga hal pokok yang diperbaharui dalam DKPB 2009 ini adalah: penggunaan kode dalam penamaan jenis bangunan, penambahan jenis bangunan baru, dan penggunaan tabel koefisien material. Ketiga hal inilah yang dipandang perlu untuk disempurnakan dengan tujuan untuk menyeragamkan pemahaman penilai atas jenis dan fungsi suatu bangunan”, tambahnya.<br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sebagaimana penggunaan DKPB untuk menilai bangunan, sekarang ini penilai dapat mempergunakan Daftar Komponen Penyusunan Jalan (DKPJ) untuk menilai jalan. DKPJ telah ditetapkan penggunaannya melalui Surat Edaran Nomor: SE-03/KN/2009, melengkapi surat edaran sebelumnya tentang penilaian bandara dan saluran air. Sampai saat ini, DJKN tengah mempersiapkan beberapa perangkat peraturan berupa RPMK mengenai pengelolaan BMN, penilaian barang jaminan dan harta kekayaan lainnya milik penanggung hutang/penjamin hutang, penilai internal di lingkungan DJKN, penilaian jembatan, pelabuhan, serta standardisasi pedoman penyusunan laporan penilaian. <br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7251131330615588035.post-35889839262010801812009-03-01T22:33:00.003+08:002009-03-02T01:38:09.925+08:00Pemerintah Cekal Penunggak PajakEconomic<br /><div style="text-align: justify;">Pemerintah mencejul wajib pajak (WP) dengan jumlah tunggakan pajak di atas Rp 100 juta. Pencekalan itu dilakukan Direktorat Jendral Imigrasi Departemen Hukum dan HAM atas permintaan Departemen Keuangan, khususnya Ditjen Pajak. Pencekalan ini berlaku juga bagi para kontraktor kontrak kerja sama (KKS) imm .ik dan gas bumi yang masih menunggak pembayaran pajak.<br /><br />"Kami reguler saja mencekal orang. Yang dicekal pasti orangnya, bukan perusahaannya." kata Dirjen Pajak Darmin Nasution usai raker dengan Komisi Xl dan Bank Indonesia mengenai PT Bank Century Tbk di Jakarta, Kamis (26/2).<br /><br />Saat ditegaskan kembali nama para kontraktor KKS yang dicekal, Darmin mengaku tidak hafal namanya satu per satu. "Jangan paksa aku bilang nama-namanya, mana aku ingat. Yang jelas orangnya kami cekal," kata Darmin.<br /><br /><span class="fullpost"><br />Menurut dia. pihaknya nitin setiap bulan mengajukan pencekalan para wajib pajak yang menunggak tagihan di atas Rp 100 juta kepada DiQen Imigrasi. "Rata-rata setiap bulan puluhan WP nakal dicekal pihak imigrasi berdasarkan permintaan Ditjen Pajak," ucap dia.<br /><br />Di tempat sama, anggota Komisi Xl DPR Dradjad H Wibowo mengatakan, pencekalan dapat dilakukan kepada orang yang paling bertanggungjawab di perusahaan yang menunggak pembayaran pajak.<br /><br />"Kalau perusahaan terbuka, ya tinggal siapa yang paling bertanggung jawab. Tinggal lihat siapa pemegang saham pengendalinya, siapa eksekutifnya," kata dia.<br /><br /><span class="fullpost">Ia menambahkan. Ditjen pajak memiliki kewenangan untuk meminta dirjen imigrasi melakukan pencekalan. "Ditjen Pajak punya kewenangan melakukan itu melalui UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), termasuk juga pencekalan terhadap kontraktor KKS," kata Drajad.</span><br /><br /><span class="fullpost">Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana pajak atau indikasi penghindaran pajak, menurut Dradjad, Ditjen Pajak punya kewenangan untuk meminta diterbitkan surat pencekalan.</span><br /><br /><span class="fullpost">Setelah langkah pencengkalan dilakukan, menurut Dradjad, pemerintah bisa melakukan pemeriksaan, penyitaan dokumen, bahkan sampai gijzeling atau paksa badan</span>.<br /></div><span class="fullpost"><br /><span style="font-weight: bold;">Sumber : Investor Daily Indonesia</span><br /></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7251131330615588035.post-26676618229037282492009-03-01T22:30:00.002+08:002009-03-02T01:44:14.911+08:00Pertumbuhan Kredit 2009 Bisa Capai 20% (Minggu, 01 Maret 2009)Economic<br /><div style="text-align: justify;">Bank Indonesia optimistis pertumbuhan kredit di 2009 bisa lebih tinggi dari perkiraan pelaku industri perbankan yang sebesar 15,6 persen. Hal itu dikemukakan oleh Kepala Biro Stabilitas Kebijakan Moneter Bank Indonesia Wimboh Santoso di sela-sela acara workshop Wartawan Ekonomi dan Perbankan, Savoy Homann, Bandung, Sabtu (28/2/2009).<br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Di tahun-tahun sebelumnya juga realisasinya lebih tinggi dari target pertumbuhan. Saya kira pertumbuhannya bisa lebih dari 15,6 persen," katanya.<br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menurutnya, kebijakan stimulus ekonomi yang dikeluarkan pemerintah juga bisa menjadi pendorong meningkatnya kredit sehingga bisa lebih tinggi dari 15 persen. BI sendiri menargetkan pertumbuhan kredit di tahun 2009 sekitar 18-20 persen.<br /></div><span class="fullpost"><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Dengan catatan stimulus berjalan sukses, pertumbuhan kredit bisa 18-20 persen," ungkapnya.<br /></div></span><span class="fullpost"><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Ia juga mengatakan, masayarakat tidak perlu takut akan kesulitan mencari kredit di tahun 2009. Pasalnya, jumlah kredit yang tidak tersalurkan atau undisbursed loan tahun lalu mencapai Rp 230 triliun dari total kredit yang mencapai Rp 1.353,6 triliun.<br /></div></span><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Jadi pengusaha jangan takut kalau kredit akan terbatas tahun ini," katanya.<br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><span style="font-weight: bold;">Sumber : Detik Finance</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7251131330615588035.post-89075439274282671692009-03-01T21:41:00.001+08:002009-03-02T01:35:36.966+08:00Kebijakan Moneter, Haruskah Berkiblat Kepada Kapitalisme?Economic<br /><div style="text-align: justify;">Tak bisa dipungkiri krisis keuangan global yang melanda dunia saat ini sedikit banyak berimbas kepada perekonomian Indonesia. Masih belum hilang dalam ingatan bagaimana perekonomian Indonesia porak poranda dihantam badai krisis moneter pada tahun 1997-1998. Hutang luar negeri yang sudah jatuh tempo pada tahun 1997 sebesar US$ 51 Milyar, dengan kurs rata-rata saat itu Rp 2.000,- per US$ maka hutang pemerintah yang harus dibayar menjadi US$ 102 Milyar. Setahun kemudian, nilai tukar rupiah terhadap US$ semakin tergerus hingga International Monetary Fund membuat acuan standar nilai tukar rupiah terhadap dollar menjadi Rp 10.000,-. Alhasil karena terjadinya fluktuasi nilai mata uang yang tidak terkendali hutang Indonesia yang semula US$ 102 Milyar naik lima kali lipat menjadi US$ 510 Milyar!<br /><br />Jumlah yang luar biasa besar dan itulah salah satu dampak dari kapitalisme yakni uang berfluktuasi tak terkontrol tanpa ada standar acuan yang baku. Konsep uang yang semula digunakan sebagai: (1) alat pertukaran atau media pembayaran, (2) alat untuk menyimpan nilai serta (3) alat satuan hitung ternyata juga dipakai sebagai (4) alat spekulasi. Ketika uang diperdagangkan di pasar valuta asing nilainya akan terus berfluktuasi mengikuti harga pasar (supply and demand). Berdasarkan realita, kurs pertukaran uang sesungguhnya dengan fiat money, dimana uang dijadikan komoditas perdagangan amat sangat merugikan individu maupun tatanan masyarakat. Sebagai contoh jumlah hutang luar negeri Indonesia yang semula US$ 102 Milyar hanya dalam waktu satu tahun naik lima kali lipat menjadi US$ 510 Milyar, akibatnya dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945, sebagian besar disedot untuk membayar bunga dan pokok pinjaman. Untuk menutup defisit APBN kembali pemerintah harus mengandalkan hutang sebagai sumber pendanaan.<br /><br /><span class="fullpost">Para ekonom sepakat ciri-ciri suatu Negara yang rentan terhadap krisis moneter adalah apabila Negara tersebut: (1) memiliki jumlah hutang luar negeri yang cukup besar, (2) mengalami inflasi yang tidak terkontrol, (3) defisit neraca pembayaran yang besar, (4) kurs pertukaran mata uang yang tidak seimbang, serta (5) tingkat suku bunga yang diatas kewajaran. Dapat dipastikan Negara tersebut hanya menunggu waktu mengalami krisis ekonomi.</span><br /><br /><span class="fullpost">Menarik disimak adalah pendapat para ekonom Islam tentang penyebab krisis. Krisis terjadi karena ketidak seimbangan antara sektor moneter dengan sektor riil. Dalam ekonomi Islam hal ini disebut dengan riba. Sektor moneter (keuangan) berkembang jauh lebih cepat meninggalkan sektor riil (barang dan jasa). Selaras dengan prinsip ekonomi kapitalis yang menjadi kiblat perekonomian dunia setelah runtuhnya paham sosialis yang diusung oleh Soviet yakni tidak menghubungkan sama sekali antara sektor riil dengan sektor moneter. Keduanya berdiri secara terpisah.</span><br /><br /><span class="fullpost">Pesatnya pertumbuhan sektor moneter yang jauh meninggalkan pertumbuhan sektor riil dapat diamati dalam pergerakan transaksi-transaksi di bursa saham dan pasar valuta asing yang penuh dengan praktek ribawi serta spekulasi. Peter Ducker (1980), seorang pakar manajemen mengatakan bahwa gejala ketidak seimbangan antara laju pertumbuhan sektor moneter dengan laju pertumbuhan sektor riil (barang dan jasa) disebabkan oleh decoupling yakni keterlepaskaitan antara sektor moneter dengan sektor riil. Adanya ketidakseimbangan ini, tentu saja menjadi ancaman serius bagi perekonomian dunia. Para spekulan di bursa saham dan pasar valuta asing akan dengan mudah membeli atau melepas aset mereka tanpa mempedulikan kestabilan nilai mata uang suatu negara. Apablia terjadi kepanikan, nilai mata uang yang semula terkatrol akan terjun bebas begitu para spekulan melepas semua asetnya ke pasar dan memindahkan investasinya ke pasar lain yang memberikan keuntungan. Banyaknya uang yang beredar di pasar tanpa diimbangi pergerakan yang berarti dari sektor perdagangan/jasa mengakibatkan nilai uang menjadi turun sehingga harga-harga menjadi naik. Situasi seperti ini menyebabkan pertumbuhan inflasi yang tidak terkendali.</span><br /><span class="fullpost"> </span><br /><span class="fullpost">Untuk menjamin kestabilan antara sektor moneter dan sektor riil, peranan pemerintah dalam hal ini Bank Sentral amat sangat diperlukan. Dalam persamaan ekonomi, jumlah uang yang beredar (the quantity of Money) dimana didapat persamaan:</span><br /><br /><span class="fullpost">M x V = P x Q</span><br /><span class="fullpost">Dimana:</span><br /><br /><span class="fullpost">M (Money) = Jumlah uang yang beredar </span><br /><span class="fullpost">P (Price) = Harga barang</span><br /><span class="fullpost">Q (Quantity) = Jumlah unit yang diproduksi</span><br /><span class="fullpost">V (Velocity) = Kecepatan uang yang beredar </span><br /><br /><span class="fullpost">Sisi M x V mewakili sektor moneter sedangkan sektor riil diwakili oleh P x Q. Untuk menciptakan keseimbangan antara sektor moneter dengan sektor riil kebijakan yang dapat diambil adalah:</span><br /><br /><span class="fullpost">1. Mengontrol secara ketat atau membatasi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Kebijakan mencetak uang harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:</span><br /><br /><span class="fullpost"> * Pemerintah harus mampu menjamin nilai uang yang beredar di masyarakat. Dalam hal ini nilai uang yang beredar di masyarakat nominalnya sama atau tidak berfluktuasi.</span><br /><span class="fullpost"> * Diperlukan acuan standar yang sifatnya stabil, kebal terhadap gejolak. Dalam hal ini logam mulia seperti emas dan perak bisa dijadikan acuan.</span><br /><span class="fullpost"> * Bank sentral harus dapat mengadakan valuasi atas penjaminan pemerintah dalam penerbitan uang dan harus dapat memakai nilai logam mulia yang telah disepakati sebagai acuan dalam valuasi. Informasi mengenai kemampuan penjaminan ini harus transparan dan dapat diaudit oleh badan tinggi negara yang independen.</span><br /><br /><br /><span class="fullpost">2. Mempercepat perputaran uang yang beredar di masyarakat. Untuk mempercepat perputaran uang pemerintah harus menghapus sistem bunga/ riba dari tubuh perbankan. Jika sistem bunga dihapuskan sektor riil akan tergerak karena dana yang ada sepenuhnya diinvestasikan di sektor riil untuk memperoleh keuntungan.</span><br /><br /><span class="fullpost">Kebijakan-kebijakan tersebut tentunya tidak akan mudah diterapkan, tapi tidak mustahil untuk dilakukan. Dengan menghilangkan decoupling effect yaitu dengan mengaitkan sektor moneter dengan sektor riil akan membuat kurs mata uang lebih stabil dan dampaknya Negara akan tahan dari serangan krisis ekonomi. Terbukti lembaga keuangan yang menerapkan sistem ekonomi syariah mampu selamat dari terpaan krisis moneter di tahun 1997-1998. Ambil contoh perbankan syariah, dalam setiap transaksinya mereka selalu menyertakan aset yang dijaminkan.</span><br /><br /><span class="fullpost">Hancurnya sistem kapitalis harusnya membuka mata kita bahwa sudah saatnya pemerintah mulai beralih kepada sistem yang lebih berkeadilan dan lebih mensejahterakan rakyat. Jika Inggris dan Perancis berlomba-lomba menjadi kiblat perekonomian syariah di Eropa sudah sepantasnya Indonesia yang memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia berbuat hal yang sama. Mengganti kebijakan yang berkiblat kepada kapitalisme dengan sistem yang lebih berkeadilan adalah langkah awal membangun sebuah bangsa yang maju dan disegani.</span><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7251131330615588035.post-15822882812046458902009-03-01T19:31:00.000+08:002009-03-01T19:38:03.677+08:00Depdiknas Peringkat Pertama LAKIP Pusat<div style="text-align: justify;">Economic<br />Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menyerahkan penghargaan kepada 10 instansi pemerintah pusat yang dinilai terbaik dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Acara ini merupakan rangkaian kegiatan penyerahan penghargaan LAKIP kepada Pemerintah Provinsi, yang berlangsung pada tanggal 24 Desember 2008.<br /><br />Kesepuluh instansi pusat dimaksud adalah Depdiknas yang berada di urutan pertama, disusul oleh KPK, BPKP, Depkes, Depbudpar, Departemen PU, Depkeu, BPPT, Setneg, dan Setkab.<br /><br />Hasil itu merupakan kesimpulan dari evaluasi terhadap 74 instansi pemerintah pusat yang telah menyerahkan Laporan Kinerja instansi pemerintah (LAKIP) tahun 2007 kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN.<br /><br /><span class="fullpost">Menteri menekankan, apresiasi ini diharapkan bisa lebih memotivasi pelaksanaan anajemen pemerintah berbasis kinerja, sehingga program dan kegiatan seluruh instansi dapat terukur secara benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan hasilnya dapat dirasakan masyarakat. "Sebagai pemegang amanah dalam penyelenggaraan pemerintahan, kita harus lebih fokus pada pelayanan, pemberian manfaat atau out come bagi masyarakat, dan</span><br /><span class="fullpost">perbaikan secara terus-menerus dan berkelanjutan," ujar Menpan Taufiq Effendi.</span><br /><br /><span class="fullpost">Selain itu, lajutnya, harus mengedepankan sasaran-sasaran strategis yang layak menjadi prioritas dan hasil yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan investasi dan fiskal, pengurangan angka kemiskinan, serta penurunan angka pengangguran.</span><br /><br /><span class="fullpost">Melalui implementasi sistem AKIP ini, seharusnya bisa mengubah paradigma instansi pemerintah, yang semula hanya berorientasi pada uang (input oriented) menjadi orientasi pada hasil (result orientetd). "Evaluasi akuntabilitas kinerja ini juga dimaksudkan untuk mendorong usaha-usaha yang berkelanjutan dalam perbaikan dan peningkatan kinerja instansi pemerintah,"tambahnya.</span><br /><br /><span class="fullpost">Dikatakan juga bahwa pelaksanaan manajemen pemerintahan berbasis kinerja ini merupakan upaya yang sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, yang dilakukan secara bertahap.</span><br /><br /><span class="fullpost">Kepada seluruh instansi pemerintah, Menpan juga menekankan agar segera menyusun dan melaksanakan program reformasi birokrasi dilingkungannya, sesuai pedoman umum reformasi birokrasi. "Bagi departemen, kementerian atau lembaga yang sudah siap, dapat segera menyampaikan dan melaporkan kepada Tim Kerja Reformasi Birokrasi," tambah Menteri Taufiq</span><br /><span class="fullpost">Effendi.</span><br /><br /><span class="fullpost">Dalam kesempatan itu, Deputi· Menpan bidang Akuntabilitas, Herri Yana Sutisna mengatakan, materi evaluasi dilaksanakan terhadap lima komponen besar manajemen kinerja, yakni perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi,dan capaian kinerja.</span><br /><br /><span class="fullpost">Dari kelima komponen tersebut, perencanaan kinerja yang meliputi dokumen Renstra, Rencana Kerja Tahunan, dan Penetapan Kinerja, mendapat bobot paling besar, yakni 35. Dari evaluasi yang dilaksanakan terhadap 74 instansi pemerintah pusat pada bulan Oktober hingga November 2008, nilai tertinggi adalah 75,35, dan terendah 16,41, dengan nilai rata-rata 42,71.</span><br /><br /><span class="fullpost">"Nilai tersebut merupakan cerminan tingkat akuntabilitas instansi pemerintah pusat terhadap kinerja yang telah dicapainya," ujar Herri Yana Sutisna. ***</span><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7251131330615588035.post-19419886371101310762009-03-01T14:54:00.005+08:002009-03-01T15:41:11.810+08:00Penerbitan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing Sebesar US$3 MiliarEconomic<br /><div style="text-align: justify;">Pada tanggal 26 Februari 2009, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan penawaran Surat Utang Negara dalam valuta asing sebesar US$3 miliar. Hasil penjualan dari penawaran ini akan digunakan untuk pembiayaan pemerintah secara umum.<br /><br />Transaksi ini merupakan penerbitan Program Global Medium Term Notes Republik Indonesia<br />(GMTN) yang telah didaftarkan pada tanggal 28 Januari 2009 dan merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan dengan investor yang dilaksanakan pada tanggal2 - 12 Februari 2009.<br /><br />Penawaran ini terdiri atas dua tranches yaitu tranche pertama sebesar US$1 miliar untuk jangka waktu lima tahun yang akan jatuh tempo pada bulan .Mei 2014 dengan yield 10,5%, harga 99,455%, dan kupon 10,375% dan tranche kedua sebesar US$2 miliar untukjangka waktu sepuluh tahun yang akan jatuh tempo pada bulan Maret 2019 denganyield 11,75%, harga 99,276%, dan kupon 11,625%. Harga untuk kedua tranches ini terbentuk di bawah price whisper dan berada di rentang bawah dari price guidance.<br /><span class="fullpost"><br />Sejak awal tahun 2009, transaksi ini merupakan penawaran surat utang terbesar di Asia dan juga merupakan penerbitan surat utang terbesar yang pernah dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia. Transaksi ini ditawarkan ke lebih dari 200 investor untuk masing-masing tranche lima tahun dan sepuluh tahun dan menghasilkan kelebihan permintaan sebesar 2,4 kali atau US$7,25 miliar. Secara geografis, tranche lima tahun didistribusikan sebanyak 55% ke wilayah Asia, 18% ke wilayah Eropa, dan 27% ke Amerika Serikat. Sementara itu, tranche sepuluh tahun didistribusikan sebanyak 30% ke wilayah Asia, 20% ke wilayah Eropa, dan 50% ke Amerika Serikat. Berdasarkan jenis investor, tranche lima tahun dialokasikan ke reksa dana 51%, bank 31%, investor riteI 14%, dan<br />asuransi 4%, sementara itu tranche sepuluh tahun dialokasikan ke reksa dana 76%, bank 15%, investor ritel 7% dan asuransi 2%. Penawaran ini juga berhasil menarik partisipasi investor dalam negeri, khususnya untuk tranche lima tahun.<br /><br />Republik Indonesia memperoleh rating Ba3 dari Moody's, BB- dari S&P, dan BB dari Fitch. Joint Lead Managers dan Joint Bookrunners dalam transaksi ini adalah Barclays Capital dan UBS AG.<br /><br />Surat berharga Republik Indonesia tidak didaftarkan berdasarkan U.S Securities Act tahun 1933 sebagaimana perubahannya ("Securities Act") dan surat utang tersebut tidak d11patditawarkan atau dijual di wilayah Amerika Serikat kecuali telah didaftarkan berdasarkan Securities Act atau pengecualian dari pend11ftaran tersebut.</div><br /></span>Unknownnoreply@blogger.com2