Welcome to http://indonesianeconomic.blogspot.com ... thank's to visit I hope you come back again

Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A Sarwono mengatakan, jumlah utang swasta dari luar negeri (LN) yang jatuh tempo totalnya diperkirakan mencapai 22,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 271,2 triliun (kurs Rp 12.000 per dollar AS).

"Tapi ini tidak lagsung menjadi tekanan, sebab utang jatuh tempo ini tidak semuanya terus dibayarkan, karena ada yang di roll over (diperpanjang)," katanya di Jakarta, Kamis (19/3).

Ia mengatakan, utang swasta tersebut terdiri dari utang yang dilakukan perusahaan sebesar 17,4 miliar dollar AS (sudah termasuk bunga sebesar 2 miliar dollar AS) dan di perdagangan keuangan (trade financing) sebesar 5,2 miliar dollar AS berupa bankers acceptance dan trade credits.

Ia mengatakan, berdasarkan data bank Indonesia, untuk utang swasta yang dilakukan perusahaan, 31 persen di antaranya perusahaan berutang kepada perusahaan induknya. "Sehingga kemungkinan di roll over cukup tinggi. Kan kalau kepada anaknya masak tidak diberi, ya mungkin dalam situasi seperti ini tidak semuanya di roll over mungkin setengahnya," katanya.

Selain itu, 57 persen perusahaan yang berutang merupakan perusahaan asing atau perusahaan joint venture dengan asing sehingga kemungkinan untuk perpanjangan disetujui lebih besar.

"Meski 31 persen parents company (perusahaan induk), kan data historis dari komitmen untuk membantu anaknya (anak perusahaannya) itu sudah terjadi, kalau kita lihat kasus di Korea, sudah cut loss (mengantisipasi kerugian dengan tidak memperpanjang utang). Untuk Indonesia, karena potensinya masih baik akan tetap bagus (masih akan dapat diperpanjang)," katanya.

Ia menambahkan, utang LN swasta yang jatuh tempo terus dipantau agar tidak memberikan tekanan yang dalam kepada nilai tukar rupiah saat ini. "Kita selalu siap berada di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar agar tidak bergejolak terlalu dalam," katanya.

Read More ...

Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF dan PPD) tahun 2009

Menteri Keuangan menetapkan alokasi dan pedoman umum penggunaan Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF dan PPD)tahun 2009 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 42/PMK.07/2009 tanggal 2 Maret 2009. DPDF dan PPD dialokasikan untuk membantu mendukung percepatan pembangunan daerah melalui penyediaan dan pengembangan bidang infrastruktur dan non infrastruktur,serta sarana pendukung lainnya yang menjadi urusan daerah. Dana tersebut yang merupakan bagian dari Dana Penyesuaian sebagai Dana Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2009 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten dan kota dengan jumlah alokasi sebesar Rp.6.956.862.730.000,OO (enam triliun sembilan ratus lima puluh enam milyar delapan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

DPDF dan PPD merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009 atau APBD Perubahan tahun 2009 pad a kelompok lain-lain Pendapatan yang sah. Daerah yang menerima alokasi DPDF dan PPD lebih dari satu bidang tidak diperbolehkan melakukan pergeseran alokasi antar bidang. Penggunaan DPDF dan PPD dibatasi pada beberapa bidang seperti bidang infrastruktur Ualan dan jembatan, irigasi/normalisasi sungai atau pantai, dan air bersih), kesehatan, pendidikan, pertanian/perkebunan, perhubungan/transportasi, perdagangan, prasarana pemerintah daerah, sarana dan prasarana pedesaan, kelautan dan peri kanan, serta bandara perintis.

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksud dijelaskan bahwa penyaluran DPDF dan PPD dilakukan melalui tiga tahap, dengan rincian 30% ( tiga puluh persen) pada tahap pertama, 45% (empat puluh lima persen) pada tahap kedua, dan 25% (dua puluh lima persen) pada tahap ke tiga. Penyaluran tahap I dilaksanakan setelah peraturan daerah mengenai APBD mencantumkan penerimaan DPDF dan PPD diterima oleh Direktur JenderalPerimbangan Keuangan, serta melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan Kegiatan DPDF dan PPD.

Penyaluran Tahap II dan Tahap III dapat dilaksanakan setelah laporan penyerapan penggunaan DPDF dan PPD tahap sebelumnya diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai sesuai dengan format laporan. Pelaksanaan kegiatan yang didanai DPDF dan PPD harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2009, dan sudah dapat dimanfaatkan pada akhir Tahun Anggaran 2009.

Sumber : siaran pers Depkeu RI

Read More ...

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan (Depkeu) Mulia P. Nasution dan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dharma Bakti melakukan seremonial penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Depkeu dan BPK tentang Akses Data Keuangan dalam rangka Pemeriksaan Keuangan Negara Melalui Sistem Jaringan Komunikasi Data. Acara diselenggarakan hari ini, Kamis (05/03) di Aula Djuanda Gedung Djuanda I Departemen Keuangan Jakarta dan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari kedua pihak.

Penandatanganan MoU ini merupakan usaha untuk memperkuat hubungan kerja sama kedua belah pihak dalam rangka akses data keuangan sesuai kewenangan masing-masing secara efisien dan efektif. Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengatur tata cara akses data keuangan dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara melalui Sistem Jaringan Komunikasi Data, sehingga dapat mempercepat proses perolehan data oleh BPK dan memastikan data tersebut hanya untuk keperluan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL).

“Ini merupakan suatu wujud langkah maju bersama antara Badan Pemeriksa Keuangan - Departemen Keuangan dalam pemanfaatan teknologi informasi, khususnya akses data keuangan yang semula secara off line menjadi on line.” Demikian diungkapkan Sekjen Depkeu dalam sambutannya. Dengan adanya ikatan seperti ini diharapkan dapat lebih mempermudah pertukaran informasi dan merupakan kewajiban masing-masing lembaga untuk menjaga kerahasiaannya dan tidak dipergunakan untuk kepentingan diluar yang telah ditetapkan bersama.

Sementara itu, Sekjen BPK Dharma Bakti dalam sambutannya mengatakan bahwa Depkeu sebagai kementerian yang membuat LKPP merupakan salah satu objek pemeriksaan terpenting untuk jenis pemeriksaan keuangan. “Dengan perolehan data secara online, BPK memiliki data awal yang penting untuk melakukan perencanaan pemeriksaan, yaitu dengan melaksanakan analytical review dan penentuan area-area yang signifikan untuk dilakukan pengujian secara mendalam,” ujarnya.

Read More ...