Welcome to http://indonesianeconomic.blogspot.com ... thank's to visit I hope you come back again

Pemerintah Cekal Penunggak Pajak

Posted by Unknown | 10:33 PM

Economic

Pemerintah mencejul wajib pajak (WP) dengan jumlah tunggakan pajak di atas Rp 100 juta. Pencekalan itu dilakukan Direktorat Jendral Imigrasi Departemen Hukum dan HAM atas permintaan Departemen Keuangan, khususnya Ditjen Pajak. Pencekalan ini berlaku juga bagi para kontraktor kontrak kerja sama (KKS) imm .ik dan gas bumi yang masih menunggak pembayaran pajak.

"Kami reguler saja mencekal orang. Yang dicekal pasti orangnya, bukan perusahaannya." kata Dirjen Pajak Darmin Nasution usai raker dengan Komisi Xl dan Bank Indonesia mengenai PT Bank Century Tbk di Jakarta, Kamis (26/2).

Saat ditegaskan kembali nama para kontraktor KKS yang dicekal, Darmin mengaku tidak hafal namanya satu per satu. "Jangan paksa aku bilang nama-namanya, mana aku ingat. Yang jelas orangnya kami cekal," kata Darmin.


Menurut dia. pihaknya nitin setiap bulan mengajukan pencekalan para wajib pajak yang menunggak tagihan di atas Rp 100 juta kepada DiQen Imigrasi. "Rata-rata setiap bulan puluhan WP nakal dicekal pihak imigrasi berdasarkan permintaan Ditjen Pajak," ucap dia.

Di tempat sama, anggota Komisi Xl DPR Dradjad H Wibowo mengatakan, pencekalan dapat dilakukan kepada orang yang paling bertanggungjawab di perusahaan yang menunggak pembayaran pajak.

"Kalau perusahaan terbuka, ya tinggal siapa yang paling bertanggung jawab. Tinggal lihat siapa pemegang saham pengendalinya, siapa eksekutifnya," kata dia.

Ia menambahkan. Ditjen pajak memiliki kewenangan untuk meminta dirjen imigrasi melakukan pencekalan. "Ditjen Pajak punya kewenangan melakukan itu melalui UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), termasuk juga pencekalan terhadap kontraktor KKS," kata Drajad.

Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana pajak atau indikasi penghindaran pajak, menurut Dradjad, Ditjen Pajak punya kewenangan untuk meminta diterbitkan surat pencekalan.

Setelah langkah pencengkalan dilakukan, menurut Dradjad, pemerintah bisa melakukan pemeriksaan, penyitaan dokumen, bahkan sampai gijzeling atau paksa badan.

Sumber : Investor Daily Indonesia

0 comments