Welcome to http://indonesianeconomic.blogspot.com ... thank's to visit I hope you come back again

Economic

Pelaksanaan kegiatan penilaian yang telah dan akan dilakukan oleh penilai-penilai di lingkungan DJKN secara tidak langsung menghasilkan sekumpulan data nilai pasar atas obyek penilaian dan obyek pembandingnya. Apabila data ini dikelola dengan baik dan di-update secara berkala, maka DJKN akan mempunyai sebuah database yang sangat berharga yang tidak saja berisi kumpulan data nilai pasar obyek penilaian, tapi juga data transaksi dan nilai pasar obyek pembanding di seluruh Indonesia.

Dari database ini, dapat ditentukan range nilai pasar pada suatu daerah per tahun, serta dapat dianalisis tren nilai pasar di suatu daerah per tahun. Bukan mustahil bahwa nilai pasar yang dikumpulkan oleh penilai-penilai DJKN akan menjadi benchmark nilai yang kelak akan menggantikan peran NJOP. Selain itu, data transaksi sewa dan kontrak atas suatu properti yang terus di-update akan menghasilkan database transaksi yang sangat berguna bagi penentuan tarif sewa Barang Milik Negara (BMN) guna kepentingan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Demikian intisari pesan yang disampaikan Direktur Penilaian Kekayaan Negara (PKN) DJKN, Iwan Hindawan Dadi dalam pembukaan workshop Daftar Komponen Penyusunan Bangunan (DKPB) 2009 dan Penilaian Properti Khusus yang diselenggarakan di Jakarta, 16-19 Februari 2009. Ditambahkannya, saat ini tanda-tanda itu sudah mulai tampak. Beberapa badan hukum dan BUMN sudah mulai menjajaki kerjasama dengan DJKN, khususnya Direktorat PKN untuk menilai asetnya. Suatu saat nanti, mereka akan mendatangi KPKNL untuk minta tolong melakukan penilaian atas asetnya ketika hendak melakukan pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan dan lain-lain.

Dalam workshop yang diikuti oleh 174 penilai dari kanwil dan KPKNL di seluruh Indonesia itu, seluruh peserta akan mendapatkan sertifikat. Selain pengenalan DKPB 2009, juga dibahas mengenai penilaian properti khusus seperti penilaian bendungan, saluran air, jalan, jembatan, dan pelabuhan. ”Pengalaman penilai yang kerap menemui kesulitan ketika harus menilai aset Departemen Pekerjaan Umum (PU) berupa bendungan, saluran air, jalan, jembatan, dan pelabuhan, menjadi dasar kami untuk menambahkan materi penilaian properti khusus dalam workshop kali ini”, papar Kasubdit Penilaian Properti Khusus, Sugeng Haryadi.

Sebagai alat bantu penilai dalam menghitung nilai wajar bangunan, DKPB 2009 telah ditetapkan penggunaannya melalui Surat Edaran Nomor: SE-01/KN/2009. ”DKPB 2009 disusun untuk menyempurnakan DKPB tahun-tahun sebelumnya agar nilai yang dihasilkan lebih presisi”, ujar Qori, salah satu pengajar. ”Tiga hal pokok yang diperbaharui dalam DKPB 2009 ini adalah: penggunaan kode dalam penamaan jenis bangunan, penambahan jenis bangunan baru, dan penggunaan tabel koefisien material. Ketiga hal inilah yang dipandang perlu untuk disempurnakan dengan tujuan untuk menyeragamkan pemahaman penilai atas jenis dan fungsi suatu bangunan”, tambahnya.

Sebagaimana penggunaan DKPB untuk menilai bangunan, sekarang ini penilai dapat mempergunakan Daftar Komponen Penyusunan Jalan (DKPJ) untuk menilai jalan. DKPJ telah ditetapkan penggunaannya melalui Surat Edaran Nomor: SE-03/KN/2009, melengkapi surat edaran sebelumnya tentang penilaian bandara dan saluran air. Sampai saat ini, DJKN tengah mempersiapkan beberapa perangkat peraturan berupa RPMK mengenai pengelolaan BMN, penilaian barang jaminan dan harta kekayaan lainnya milik penanggung hutang/penjamin hutang, penilai internal di lingkungan DJKN, penilaian jembatan, pelabuhan, serta standardisasi pedoman penyusunan laporan penilaian. 


0 comments